telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/
PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.
"Secara resmi, hari ini, Tim Hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empirik menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum
KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. 16-0. Dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi
KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tegas
AHY, disambut tepuk tangan riuh.***
Comments 0