Usulan Dibentuk Pemda Tingkat II di Jakarta Dinilai Bakal Banyak Masalah

Ida Farida
Jun 24, 2023

KOSADATA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaluddin menilai usulan pembentukan Pemerintah Daerah tingkat II di Jakarta akan menuai banyak masalah. Pasalnya, pembentukan Pemda tingkat II di wilayah Jakarta tidak bisa serta bisa dilakukan usai Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

 

"Banyak masalah kala di Jakarta dipaksakan menjadi Daerah tingkat II. Kabupaten Kepulauan 1000, kemungkinan akan kembali menjadi kecamatan," ujar Jamaluddin dalam pesan singkatnya, Jum'at (23/6/2023).

 

Menurutnya, pengembangan daerah otonom di Jakarta membutuhkan penyesuaian yang tidak gampang. Terlebih, ucapnya, pembentukan daerah tingkat II akan diiringi oleh pemilihan legislatif pada level yang setingkat.

 

"Ini butuh banyak penyesuaian, tidak bisa semerta-merta. Karena dengan pemilihan walikota, harus di ikuti oleh adanya DPRD tingkat II," katanya.

 

Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov-DKI) Jakarta.

 

Anggota DPR RI, Santoso mengatakan, jika merujuk UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), maka seharusnya tiap kota/kabupaten di Jakarta adalah daerah otonom. 

 

“Wali Kota dan bupati di Jakarta harus dipilih secara demokratis, bukan ditunjuk oleh gubernur,” kata politisi Partai Demokrat ini.

 

Selain itu, kota/kabupaten di Jakarta juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Santoso menyebut, keberadaan DPRD kota/kabupaten akan lebih mudah mengontrol pembangunan. Sehingga kemajuan kota/kabupaten dan kesejahteraan warga masyarakat akan dapat cepat terwujud.

 

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang besar, lanjut dia, akan bisa lebih bermanfaat bila terbagi secara proporsional. 

 

“Saya contohkan dana APBD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 82,47 triliun, jika dibagikan ke lima kota dan satu kabupaten masing-masing Rp 15


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0