Mendagri Minta Daerah Bentuk Satgas Pengamanan Arus Mudik
Mendagri Minta Daerah Bentuk Satgas Pengamanan Arus Mudik
Tak Lagi Pakai Blanko, Kementerian Dalam Negeri Bakal Luncurkan KTP Digital Melalui Handphone
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan tidak akan menambah lagi persedian E-KTP. Nantinya, pengadaan tersebut akan diganti dengan menggunakan aplikasi digital atau Identitas Kependudukan Digital.
Lindungi Kekayaan Budaya, Tito Sebut Destinasi Wisata Perlu Payung Hukum
Muhammad Tito Karnavian mendorong penyediaan payung hukum bagi destinasi utama wisata di Indonesia
Kendalikan Inflasi Pusat dan Daerah, Mendagri Terjunkan Tim Pantau Pasar Murah
Menurutnya, Kemendagri secara rutin juga melakukan evaluasi penanganan inflasi di daerah.
Gubernur DKI: Akurasi Penting dalam Pembangunan Berbasis Data Kependudukan
Updating dan pemadanan data akan dilakukan dengan pengecekan kembali data warga, termasuk kepemilikan aset agar pemerintah lebih akurat dalam penentuan kebijakan dan intervensi.
Kemendagri Akui Pelayanan Publik DKI Ditangan Heru Bagus dan Berdaya Tarik
Zudan mengajak masyarakat untuk dapat menyukseskan program pemerintah dalam hal updating data.
Padankan Data, Kemendagri: Banyak Warga KTP Jakarta Tinggal di Daerah
Zudan pun mendorong semua penduduk yang memiliki rumah di luar DKI untuk segera pindah domisili.
Demi Inflasi, Mendagri Tugaskan Pemda Jaga Pasokan Pangan
Mendagri menuturkan, persoalan pangan merupakan hal yang sangat penting untuk diwaspadai, sebab berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat
Kemendagri Raih Penghargaan RAN PE Award 2023
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima pengharagaan Kategori Inisiator Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Masa Kampanye Partai Dipangkas jadi 75 Hari, Mendagri Sebut untuk Mengurangi Potensi Keterbelahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga DKPP menyetujui masa kampanye partai menjadi 75 hari.