Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: ist
KOSADATA — Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ukuran keberhasilan anggaran pemerintah daerah bukan sekadar tinggi rendahnya tingkat serapan, melainkan dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal itu menjadi sorotan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 bersama sejumlah perangkat daerah mitra.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menyampaikan, masih banyak program pemerintah yang tidak sejalan dengan hasil reses anggota dewan. Padahal, reses merupakan instrumen formal untuk menyerap aspirasi warga yang semestinya menjadi bahan dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
“Hasil reses kerap tidak masuk ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Padahal itu aspirasi langsung dari masyarakat,” ujar Alia seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jum'at, 20 Juni 2025.
Alia mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memperkuat pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan anggaran.
Menurut dia, sistem penganggaran ke depan harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tidak hanya menggunakan pendekatan top-down.
Di sisi lain, Komisi A juga menyoroti kualitas layanan perizinan yang masih rendah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Reformasi pelayanan publik, kata Alia, harus dijalankan secara konsisten untuk memperkuat iklim usaha dan investasi di Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menambahkan bahwa pemerintah daerah selama ini kerap menilai keberhasilan program hanya dari sisi realisasi anggaran tanpa mengevaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
“Anggaran bukan sekadar terserap, tetapi harus berdampak,” ujarnya.
Mujiyono menilai, bila program pemerintah tidak relevan dengan kebutuhan warga, justru berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam belanja daerah. Karena itu, ia meminta perencanaan
Comments 0