Bamus Betawi Gelar FGD Perubahan Status Jakarta, Kota Global Berbasis Kearifan Lokal

Ida Farida
May 28, 2024

Bamus Betawi menggelar FGD perubahan status Jakarta. Foto: ist

KOSADATA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait perubahan status Jakarta seiring terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024.

 

FGD yang membahas Asistensi Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta itu mengusung tema 'Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)'. 

 

"Betawi harus siap dan tetap mengawal UU DKJ tersebut, terutama perihal Pasal 31 ayat A dan B. Perlakuan Betawi dan lembaga Adat bahkan perihal kejelasan Wilayah Aglomerasi dan Dana Abadi untuk Budaya Betawi," ujar Ketua Umum Bamus Betawi M. Rifki atau akrab disapa Eki Pitung, Selasa (28/5/2024).

 

Pihaknya berharap, Bamus Betawi bisa diangkat menjadi statusnya sebagai Dewan Adat Bamus Betawi dalam mengimplementasikan UU tersebut. Terlebih, keinginan ini dikuatkan oleh para pengurus Bamus Betawi dan pimpinan-pimpinan Ormas yang hadir pada rapat Pleno Bamus Betawi tersebut.

 

Diketahui, FGD ini dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerintahan DKI Jakarta), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi.

 

Hadir juga Wakil Menteri BUMN, Rosan Perkasa Roeslani sebagai keynote speecher serta narasumber Suryawan Hidayat (Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sekjen Otda) mewakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.

 

“Melalui UU ini, Jakarta diberikan kerangka hukum untuk mengatur dirinya sebagai pusat ekonomi global, sosial, dan budaya dengan mempertahankan beberapa fungsi pemerintahan,” kata Rosan yang juga sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

 

Rosan juga menjelaskan bahwa UU DKJ secara global menerangkan tentang penyesuaian status wilayah DKI menjadi DKJ, penataan ulang struktur pemerintahan daerah, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan DKJ, penyesuaian administratif bagi warga (termaksud dokumen kependudukan), serta pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

 

“Bila kita cermati, ada beberapa poin penting dari UU DKJ, diantaranya Jakarta bukan lagi ibukota negara, wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur, Gubernur dipilih rakyat melalui sistem Pilkada (tidak berubah), kewenangan khusus DKJ, memajukan Budaya Betawi, dan Dewan Adat atau Lembaga Adat Betawi sebagai mitra pemerintah dan menjaga budaya kearifan lokal,” jelasnya.

 

Adapun kewenangan khusus DKJ meliputi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kebudayaan, Penanaman modal Perhubungan Lingkungan Hidup, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, dan Kesehatan.

 

Perubahan status Jakarta, lanjut Rosan, akan membawa implikasi besar masyarakat Jakarta kedepannya. Dirinya mengharapkan agar Jakarta lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup warganya. Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dapat mengurangi masalah-masalah yang selama ini dihadapi.

 

Pria asli Betawi itu juga berpandangan bahwa Jakarta juga memiliki peluang untuk meningkatkan perannya sebagai pusat keuangan dan bisnis di Asia Tenggara.

 

“Tentunya proyek besar ini membutuhkan kolaborasi secara utuh dan menyeluruh dari seluruh publik Jakarta. Pemerintah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya harus bahu membahu untuk mewujudkan transformasi Jakarta dari ibukota menjadi daerah kekhususan,” pesannya.

 

Tak lupa Rosan menegaskan, bahwa untuk mencapai itu semua diperlukan adanya suatu Lembaga Adat atau Dewan Adat dalam pelaksanaannya.

 

“Seperti yang tertuang dalam UU DKJ Pasal 31 (b), keberadaan Bamus Betawi dapat berfungsi sebagai Dewan Adat atau Lembaga Adat, yaitu suatu lembaga yang secara prinsip berpijak dalam menjaga sejarah peradaban, khususnya Kebudayaan Betawi dan menjaga harmonisasi pembangunan Jakarta sebagai kota global,” tagasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0