Berantas Rokok Ilegal, Komisi XI DPR RI Dukung Langkah Menkeu Perkuat KIHT

Restu Hanif
Nov 06, 2025

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Foto: ist.

KOSADATA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun menytakan bahwa pihaknya mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai strategi pemberantasan Rokok ilegal yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.

"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun pada Kamis, 6 November 2025 di Jakarta.

Misbakhun menerangkan bahwa pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong produsen Rokok ilegal untuk masuk kedalam sistem, sehingga akan berdampak positif untuk penerimaan negara.

“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kehadiran KIHT dapa mendorong pembinaan bagi para pelaku usaha rokok, sehingga kawasan tersebut akan menjadi ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.

KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” ucuapnya.

Misbakhun menekankan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi aktor kunci dalam melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Rokok ilegal.

“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempersiapkan pemberdayaan terhadap pengusaha kecil yang selama ini memproduksi serta memasarkan rokok secara ilegal. Hal tersebut bertujuan demi menciptakan pasar yang adil bagi industri rokok.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0