Foto: ist
KOSADATA – Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, harap perhatikan baik-baik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis ini. Namun, ada satu syarat yang perlu dicermati: layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Polda Metro Jaya, melalui akun X resmi TMC Polri, menegaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat, bahkan sehari sekalipun, tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM Keliling. Mereka diwajibkan untuk mengurus SIM baru langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Aturan ini, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berlaku ketat tanpa toleransi.
Untuk hari ini, Kamis, 18 September 2025, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Jangan lupa juga untuk mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan yang disediakan di lokasi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0