Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank hingga mencapai Rp233,11 triliun merupakan bukti kurang cermatnya pengelolaan Anggaran Daerah.
“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede pada Rabu, 24 September 2025 di Jakarta, dikutip dari Antara.
Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Dede menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ucapnya.
Dede mendorong agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat regulasi yang tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurutnya, prinsip ekonomi dasar adalah perputaran uang di masyarakat.
"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya, dan sanksi bagi yg megendapkan dana di bank," pungkas Dede.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0