Fakta Menarik, Saksi Edi Bongkar Kembali Perkara Penyekapan yang Dilakukan Dirut PT Meratus Line

Abdillah Balfast
Feb 12, 2023

KOSADATA - Sidang Kasus Dugaan Penggelapan BBM antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di PN Surabaya, Jumat (10/2/2023). Dalam sidang kali ini menghadirkan terdakwa Edi Setyawan menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan

Terdapat fakta menarik dalam sidang ini. Saat itu, saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan BBM laut, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo.  

Saksi mengakui bahwa upaya itu untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut. Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 miliar ke PT Bahana Line. Jadi terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dilakukan dengan cara penyekapan terhadap saksi Edy.

Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Raharjo sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line.

Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni dari mana asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut Edi menjawab, jika aset itu didapatnya dari


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0