Kapolri Teken Peraturan Penempatan Polisi di Aktif di Berbagai K/L, Trunoyudo: Asal Sesuai dengan Kebutuhan

Restu Hanif
Dec 12, 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist.

KOSADATA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa peraturan tersebut memuat mekanisme pangajuan permohonan jabatan managerial atau pun non managerial bagi polisi aktif oleh menteri atau pun kepala badan di Kementerian/Lembaga yang harus disetujui terlebih dahulu oleh Kapolri.

“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga berdasarkan permintaan PPK. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” terang Trunoyudo pada Jumat, 12 Desember 2025 di Jakarta.

Ia pun mejelaskan bahwa persetujuan tersebut akan ditinjau berdasarkan rekam jejak serta kompetensi dari personel polisi tersebut yang sesuai dengan pos Kementerian/Lembaga terkait.

“Anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa peraturan yang baru diterbitkan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan managerial atau pun non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu.

“Pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025,” ucapnya.

Dalam perturan tersebut, terdapat 17 Kementerian/Lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota Polri. Untuk kementerian, terdapat Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian

Related Post

Post a Comment

Comments 0