Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono. Foto: ist.
KOSADATA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa partainya saat ini masih menunggu perkembangan dari permohonan uji materi yang dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen.
Ia menegaskan bahwa partai Gerindra tidak ingin gegabah mengambil keputusan, sebab setiap wacana atau usulan yang digulirkan oleh partai harus dibarengi dengan rekomendasi sistem yang kuat.
“Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba untuk menggulirkan suatu wacana yang kita harus cari sistemnya seperti apa,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jakarta.
Sugiono mengungkapkan, Gerindra memiliki prinsip bahwa setiap proses politik, harus menggunakan prosedur yang efisien.
Menurutnya, mekanisme dan sistem politik yang efisien dapat mengurangi residu serta potensi kerugian politik yang sangat besar.
“Intinya adalah bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, kemudian tidak meninggalkan residu-residu yang justru malah menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa, kemudian (kami juga menghendaki, red.) sistem-sistem atau mekanisme-mekanisme yang semakin efisien,” ujarnya.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat sipil Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut organisasi tersebut, ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi angka 2,5 persen.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0