Komisi III DPR Tindaklanjuti Akses Mushola Warga Bekasi

Abdillah Balfast
Oct 28, 2025

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka

KOSADATAKomisi III DPR RI menerima audiensi warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Warga mengeluhkan harus memutar cukup jauh untuk beribadah karena pengembang, PT Hasana Damai Putra, menolak membuka jalur akses.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang harus dijamin negara dan dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Ia mengingatkan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh menghalangi warga mengakses rumah ibadah.

“Ini sangat sensitif. Penerapan yang kaku bisa memicu ketidakpuasan masyarakat karena menyangkut hak mereka untuk beribadah,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, pengembang, dan perwakilan warga di Gedung Nusantara II, Senayan. Ia menambahkan, praktik inklusif di daerah lain menunjukkan pengembang dapat menyediakan akses rumah ibadah tanpa menimbulkan konflik sosial.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa penyelesaian masalah harus mengedepankan prinsip hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Pendekatan yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci menjaga keharmonisan masyarakat. “Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar ketenangan warga tetap terjaga,” tegasnya. (***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0