Menkum Akan Bahas UU Tapera Bersama UU Perumahan Imbas Putusan MK

Restu Hanif
Sep 30, 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Foto: ist.

KOSADATAMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan akan mambahas revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berbarengan dengan UU tentang Perumahan. 

Andi menjelaskan keputusan tersebut diambil imbas dari keputusan MK menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

"Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera," kata Andi pada Selasa, 30 September 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan. Berdasarkan yang diputuskan oleh DPR, dia mengatakan bahwa UU Perumahan juga sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

"Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0