Menkum Nilai Publik Tak Perlu Permasalahkan Perpol No 10 dengan Putusan MK

Restu Hanif
Dec 19, 2025

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: ist.

KOSADATA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 dengan putusan MK terkait UU Polri adalah bagian dari dinamika demomrasi dan tak perlu dipermasalahkan.

“Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” kata Supratman dalam keterangannya yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025 di Jakarta.

Meskipun Perpol No 10 ini diperdebatkan dengan putusan MK, Supratman justru mengingatkan bahwa pemerintah selalu taat pada putusan MK.

“Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa pemerintah masih akan mengikuti pedoman pembuatan undang-undang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya rasa akan tetap berlangsung seperti biasa ya. Proses pembentukan undang-undang itu kan, dia mengikuti dari perencanaan dari undang-undang tentang dengan RPJP kita, ya. Nah karena di situ ada pembangunan hukumnya,” terangnya.

Perpol No 10 menuai kontoversi, karena peraturan ini terbit satu bulan pasca MK mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.

Namun, dalam Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keleluasaan kepada personel Polri yang masih aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0