Sahrul Bosang
KOSADATA – Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terus memperjuangkan haknya atas lahan yang diduga telah dikuasai oleh PT JWI untuk pembangunan perumahan Hayatu Saida Residence.
Sahrul mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2025, ia mendatangi lahan miliknya yang berlokasi di SB5-2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1881 Tahun 2020 dan SB5-1 dengan SHM No. 211 Tahun 1985. Namun, tanah tersebut kini telah ditempati proyek perumahan tanpa adanya realisasi kompensasi yang sebelumnya disepakati.
"Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang seharusnya saya terima sesuai kesepakatan pada 10 Maret 2022 di Bogor," kata Sahrul di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ia menyebut bahwa meskipun Syekh Ali, mantan Direktur PT JWI, telah menjanjikan kompensasi, realisasinya terus tertunda. Bahkan, setelah Wahib Saleh Saeeb Al-Batati menggantikan Syekh Ali sebagai direktur, persoalan ini masih belum terselesaikan.
"Kades Moyo sudah menjelaskan duduk perkaranya kepada Direktur PT JWI yang baru dalam pertemuan di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, tapi hingga kini tetap tidak ada tindak lanjut," ungkap Sahrul.
Negosiasi Berlarut-larut, Kompensasi Tak Kunjung Dibayar
Sahrul menuturkan bahwa pengembang justru terus melakukan ekspansi tanpa pemberitahuan, termasuk menguasai lahan di SB5 yang menurutnya masih sah sebagai miliknya.
"Ada dua SHM dengan penguasaan berbeda yang diduga diserobot. Bahkan pada 15 Oktober 2019, seorang pihak terkait sudah mengakui kepada saksi bahwa ia tidak memiliki tanah di lokasi tersebut," jelasnya.
Permasalahan ini semakin meruncing setelah Sahrul melakukan aksi pemagaran pada 7 Oktober 2024. Namun, pembangunan tetap berlangsung tanpa penyelesaian kompensasi.
PT JWI telah mengajukan beberapa pertemuan dengan Sahrul, tetapi tak ada keputusan konkret:
1. 10 Maret 2022 di Bogor – Syekh Ali mengakui kepemilikan lahan SB5 oleh Sahrul dan berjanji memberi kompensasi, namun tidak terealisasi.
2. 8 Oktober 2024 di Sumbawa – Direktur PT JWI kembali membahas kompensasi Rp1,5 miliar, tetapi tidak ada kesepakatan final.
3. 28 Desember 2024 di Polres Sumbawa – PT JWI berjanji memberi keputusan pada 29 Desember 2024, namun terus menunda hingga Februari 2025 tanpa kepastian.
"Mereka berdalih menunggu kedatangan mitra dari Yaman, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Sahrul.
Kompensasi Dinaikkan Jadi Rp2,5 Miliar
Karena ketidakpastian yang berlarut-larut, Sahrul menetapkan bahwa jika pembayaran kompensasi dilakukan setelah Februari 2025, maka jumlahnya akan naik menjadi Rp2,5 miliar.
"Saya sudah cukup bersabar sejak 10 Maret 2022, tapi terus dipermainkan. Kenaikan kompensasi ini adalah bentuk tuntutan atas hak saya yang diabaikan, sementara pembangunan di atas tanah saya tetap berjalan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan perubahan fungsi tanahnya dari lahan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa persetujuan pemilik. Ia menuding pengembang telah merusak vegetasi asli di lokasi, termasuk pohon asam yang telah ditanam sebelumnya oleh penggarap.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0