Pramono Diminta Tegas Menindak ASN DKI yang Berpoligami

Ida Farida
May 19, 2025

Gubernur Jakarta, Pramono Anung diminta tegas menindak ASN yang berpoligami. Foto: ist

KOSADATAPengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto, menilai ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam menolak praktik poligami di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diapresiasi. 

 

Meski demikian, ia mengingatkan, sikap tersebut sebaiknya diiringi dengan tindakan nyata terhadap berbagai pelanggaran etika pribadi di lingkungan birokrasi, terutama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

 

“Pada prinsipnya saya mendukung ketegasan Gubernur Pramono. Tapi jangan berhenti sampai di pernyataan. Harus ada pengawasan dan penegakan disiplin terhadap relasi pribadi yang menyimpang dan tidak etis, apalagi kalau melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI,” ujar Sugiyanto kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.

 

Isu mengenai ASN yang melakukan poligami secara diam-diam atau menjalin hubungan gelap, kata Sugiyanto, bukan hal baru di lingkungan pemerintahan. Meskipun belum ada bukti konkret, desas-desus semacam ini kerap menjadi pembicaraan informal di kalangan pegawai.

 

ASN DKI kemungkinan besar tidak berani mengajukan izin resmi untuk berpoligami karena prosesnya sulit dan harus ada persetujuan istri. Tapi praktik sembunyi-sembunyi bisa saja terjadi. Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

 

Sugiyanto menyarankan, Gubernur Pramono perlu membuka ruang evaluasi internal di jajaran ASN. Bila diperlukan, investigasi bisa dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika, termasuk hubungan gelap antarsesama ASN maupun dengan pegawai negeri lainnya.

 

“Kalau benar ada ASN atau pejabat yang diam-diam berpoligami tanpa izin atau berselingkuh, sanksi tegas harus dijatuhkan. Pemecatan adalah langkah tepat demi menjaga integritas institusi dan mencegah kinerja birokrasi terganggu,” kata Sugiyanto.

 

Pramono Anung dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2 Februari 2025, Pramono menyatakan tidak akan memberi izin bagi ASN di Jakarta untuk berpoligami. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

 

Ketegasan Pramono saat itu menuai dukungan dari berbagai kalangan. “Pokoknya statement saya tentang itu sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget,” ujar Pramono saat itu.

 

Menurut Sugiyanto, komitmen moral semacam ini harus diikuti dengan tindakan yang konsisten. Tidak hanya melarang poligami secara formal, tetapi juga menindak praktik poligami terselubung atau hubungan gelap yang bisa mencoreng nama baik pemerintah daerah.

 

ASN, apalagi pejabat publik, dituntut jadi teladan. Bukan cuma soal kepatuhan pada aturan tertulis, tapi juga etika dan moral yang menjaga kehormatan pribadi serta jabatan,” ucap Sugiyanto.

 

Dengan sikap tegas yang menyeluruh, kata Sugiyanto, kredibilitas Pemprov DKI Jakarta di mata publik akan semakin kuat.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0