Sidang sengketa pembangunan futsal di Simprug
“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.
Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.
“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” kata Aman.
Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian. Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0