Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Toha menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi memastikan lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Toha menuturkan, mekanisme pengawasan baru akan maksimal, apabila ada Undang-Undang khusus yang mengatur tata kelola BUMD. Untuk itu, kunjungan lapangan menjadi syarat mutlak dalam menjaring informasi serta aspirasi dari lembaga terkait.
“Nah, kita dalam rangka turun ke lapangan langsung mendapatkan informasi dari BUMD. Itu salah satunya untuk mencari masukan dalam upaya membuat Undang-Undang peraturan atau Undang-Undang BUMD nantinya. Tapi tujuan utama ini adalah memberikan pengawasan kepada mereka supaya bank ini on the track, sesuai tugas dan fungsinya, sesuai dasar yang ada di provinsi dan daerah masing-masing,” terang Toha dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 11 Desember 2025 di Jakarta.
Toha menyoroti kondisi di lapangan saat ini, di mana masih adanya perbedaan regulasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal yersebut menyebabkan sulitnya BUMD, khususnya bank daerah, untuk menjalin sinergi.
“Agar keseragaman aturan itu bisa menyeluruh di seluruh Indonesia. Kadang-kadang banyak peraturan daerah yang berbeda antara provinsi satu dan lainnya, sehingga ketika salah satu bank provinsi tertentu mau bersinergi dengan provinsi lain, beda aturan. Tidak bisa sinergis 100 persen,” ujarnya.
Toha menilai, walaupun sektor perbankan telah memiliki pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, namun kehadiran Undang-Undang khusus BUMD tetaplah penting sebagai payung hukum yang dapat memperkuat harmonisasi regulasi dan tata kelola di seluruh daerah.
Toha berharap, keberadaan Undang-Undang BUMD dapat mendorong
Comments 0