Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut
aktivis Perludem yang juga dosen pemilu dari UI Titi anggaini menegaskan, pilkada adalah pemilu yang harus tunduk pada undang-undang serta patuh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dan demokratis.