KOSADATA - Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva mengaku kaget atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.
"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," ujar Hamdan Zoelva dalam cuitannya, dikutip Jum'at (3/3/2023).
Menurutnya, PN Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa sengketa Pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Begitu pun dengan sengketa pemilu hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH," katanya.
Hamdan Zoelva menegaskan, tidak ada kewenangan PN untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu. Sehingga, tegasnya, keputusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi salah.
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0