Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut
Menurutnya, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh karenanya, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024, dinilai melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tak bernilai hukum.