Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bakal Ditunggangi Petualang Politik

Bambang Widodo
Mar 03, 2023

KOSADATA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu 2024 dinilai telah mencederai nilai demokrasi. Meskipun putusan itu belum inkrah atau berkekuatan tetap diyakini bakal menimbulkan polemik.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

"Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu tentu sangat disayangkan. Konsentrasi KPU akan terbagi," ujar Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Jamiluddin melanjutkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu akan dimanfaatkan sejumlah pihak. Apabila itu terjadi, sama halnya memberikan karpet merah untuk gerakan 3 periode yang pernah ramai beberapa waktu lalu.

"Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," ujarnya.

Untuk mencegah pemanfaatan putusan PN Jakarta Pusat, Jamiluddin meminta semua elemen masyarakat mengawasi gerakan tersebut agar pemilu tidak ditunda.

"Semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0