Camat-Lurah Ogah Tempati Rumah Dinas, DPRD DKI Minta Pemprov Bertindak Tegas

Ida Farida
Apr 18, 2025

anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas camat dan lurah yang enggan menempati rumah dinas. Penelantaran fasilitas negara ini dinilai turut memperburuk kinerja pelayanan publik di tingkat wilayah.

 

Dorongan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, kemarin.

 

“Penempatan rumah dinas ditujukan agar para pamong lebih responsif dan peka terhadap permasalahan warga masyarakat,” kata Wa Ode dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jum'at, 18 April 2025.

 

Ia meminta para wali kota dan bupati administrasi memastikan rumah dinas camat dan lurah segera ditempati. Menurut dia, keberadaan kepala wilayah di lingkungan masyarakat akan mempercepat respons terhadap persoalan di lapangan.

 

Wa Ode mengingatkan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Dalam regulasi tersebut, camat dan lurah sebagai penerima fasilitas negara diwajibkan menempati rumah dinas yang disediakan.

 

Tak hanya soal kewajiban, Wa Ode menyebut kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja. “Ketaatan dalam menempati rumah dinas menjadi salah satu indikator dalam penilaian Key Performance Indicators (KPI) bagi camat dan lurah,” ujarnya.

 

Selain menyoroti camat dan lurah yang abai, DPRD DKI Jakarta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0