Wa Ode mengingatkan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu, stagnasi dalam kepemimpinan di tingkat kelurahan dan kecamatan turut berdampak pada efektivitas pelayanan publik