KOSADATA - Pemerintah memastikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak berdampak pada tahapan Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan putusan tersebut tidak berdampak pada tahapan Pemilu 2024.
"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024," ujar Bahtiar melalui keterangannya, dikutip Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh karenanya, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024, dinilai melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tak bernilai hukum.
"Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait Pemilu," kata Bahtiar.
Ia pun memastikan, Kemendagri bersama Komisi II DPR senantiasa konsisten untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.
"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek lima tahun sekali," tegas Bahtiar.
Terlebih, masih kata dia, kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," pungkas Bahtiar.
PN Jakarta Pusat
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0