Terjerat Korupsi, Mensos Bebastugaskan Edi Suharto Sebagai Staf Ahli

Restu Hanif
Oct 03, 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Foto: ist.

KOSADATAMenteri Sosial Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Mensos Gus Ipul dikutip dari keterangan resmi Kemensos pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Gus Ipul mengatakan bahwa yang bersangkutan kini telah dibebastugaskan sepenuhnya, sehingga ES dapat menjalani proses hukum dengan bersungguh-sungguh. 

"Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua," ucapnya. 

Ia menjelaskan dengan statusnya yang dibebaskantugaskan, maka ia tak perlu lagi pergi berkantor atau melakukan aktivitas apapun terkait dengan pekerjaan. Ipul menyatakan bahwa kepitusan ini ia ambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi," ujarnya. 

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapa pun yang bekerja untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan sebagai bentuk komitmennya sebagai seorang Menteri.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News

Related Post

Post a Comment

Comments 0