Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat membangun reputasi perusahaan, tidak sekadar menjadi pemenuhan terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik, khususnya di level pusat mempunyai pengoordinasian yang sangat banyak sampai dengan ke level daerah.