sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini akan memundurkan kualitas demokrasi
Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya).
Sisi negatifnya, kedekatan caleg dengan rakyat bisa tidak menjadi kuat karena caleg terkesan lebih "takut" terhadap partai daripada kepada rakyat.
Menurutnya, MK hanya berkewenangan menguji apakah UU ini atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya (UUD NRI 45)
Untuk itu, lanjutnya, sistem proporsional terbuka harus tetap dipertahankan, karena memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya sendiri.
Hikmah lain dengan sistem pemilu terbuka, lanjutnya, para caleg akan berkompetisi dengan cara-cara yang semakin inovatif, semakin cerdas dan hadir ditengah-tengah masyarakat