Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menerima kewajiban SIPPT/IPPR dengan total jumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 84 BAST dengan nilai total Rp23,91 triliun.
Kali ini, Pemprov DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset senilai Rp2,9 triliun yang berasal dari pengembang swasta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.