Padahal, ada empat kriteria guru honorer yang berhak memperoleh gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni, bukan aparatur sipil negara (ASN), terdata di dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima tunjangan guru.
Dalam kesempatan itu, Heru Budi Hartono menegaskan, bahwa 4.000 guru honorer yang terkena kebijakan cleansing di Jakarta akan direkomendasikan untuk mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).