Peresmian ini merupakan tonggak penting dalam upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan layanan pertanahan di wilayah Jakarta Selatan.
Menurutnya, jika masyarakat sudah memiliki Sertipikat Tanah Elektronik artinya sudah masuk ke dalam database. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, bahkan hilang.