Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah.
Langkah ini menyusul penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Khozin menjelaskan bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Bangka Belitung. Fenomena ijazah palsu juga mewarnai dinamika Pilkada 2024, bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Secara aturan, ia memaparkan bahwa ijazah merupakan bukti otentik pendidikan terakhir calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juga mewajibkan lampiran fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai syarat mutlak pencalonan.
Meskipun mekanisme verifikasi administrasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Khozin menilai sistem tersebut masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan.
“Munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP, serta regulasi dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan
Comments 0