Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse
KOSADATA - Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) dalam waktu dekat akan melaporkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil setelah APMM mengklaim mengantongi bukti kuat terkait dugaan Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pejabat tersebut.
Koordinator APMM, Doris Yenjau, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12), menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang ditengarai mengalir ke dan dari rekening pribadi Nixon Mahuse.
“Kami memegang bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak. Indikasinya kuat mengarah pada TPPU dan Gratifikasi. Seluruhnya akan kami serahkan ke KPK,” ujar Doris.
APMM juga menemukan adanya aliran dana melalui beberapa rekening bank berbeda—Mandiri, BCA, BRI, dan BNI—yang diduga digunakan untuk memecah dan menyamarkan sumber dana.
Selain dugaan transaksi keuangan mencurigakan, APMM menyoroti ketidaksesuaian data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nixon Mahuse.
“Kami menduga ada manipulasi LHKPN. Sejumlah aset yang kami identifikasi tidak tercatat dalam laporan resminya,” tegas Doris.
APMM menyatakan akan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ke KPK, antara lain:
“Kami memiliki dokumen dan visual yang menunjukkan sejumlah harta yang kami duga milik yang bersangkutan namun tidak muncul dalam LHKPN,” tambahnya.
APMM menilai dugaan keterlibatan pejabat kejaksaan dalam transaksi keuangan mencurigakan bernilai miliaran rupiah dapat merusak integritas
Comments 0