Pengiriman satwa liar di Bengkulu berhasil digagalkan. Foto: KLHK
Menurut Nunu, 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Sedangkan 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan pada hari yang sama Sabtu (6/1/2024) sore hari.
“Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran,” pungkas Nunu Anugrah.***
Comments 0