Cegah Aktivitas Ilegal, Anggota DPR Dorong Penambahan PLBN di Papua Selatan

Restu Hanif
Oct 26, 2025

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. Foto: ist.

KOSADATAAnggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendorong pemerintah untuk membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tambahan di wilayah Provinsi Papua Selatan untuk mencegah tejadinya aktivitas ilegal batas dua negara, Indonesia dan Papua Nugini, khususnya penyelundupan narkoba.

Indra menerangkan, Papua Selatan memilii kondisi geografis dengan kondisi garis perbatasan wilayah terpanjang yang berbatasan langsung dengan Papua NuginI, NAMUN HANYA MEMILIKI DUA POS pos resmi, yaitu PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel.

"Saya mendapat informasi bahwa masih sering terjadi penyelundupan, terutama penyelundupan ganja, melalui jalur-jalur tikus yang tidak memiliki pos penjagaan," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Pada Minggu, 26 Oktober 2026 di Jakarta.

Ia menuturkan, keberadaan pos penjagaan bukan hanya untuk mencegah penyelundupan narkoba saja, melainkan juga untuk memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia, dan penyelundupan barang lainnya.

Keterbatasan jumlah pos perbatasan menyebabkan banyaknya aktivitas ilegal yang tidak terpantau oleh aparat.

"Penambahan pos perbatasan juga bisa menjadi pintu gerbang baru bagi aktivitas ekonomi legal dan kerja sama lintas batas. Pemerintah perlu melihat aspek strategis dan kesejahteraan masyarakat perbatasan dalam kebijakan ini," ucapnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), untuk segera melakukan kajian teknis dan kebutuhan lapangan terkait lokasi potensial pembangunan PLBN baru di Papua Selatan.

"Papua Selatan adalah wilayah yang sangat strategis, dan sudah seharusnya mendapat perhatian lebih dalam konteks pembangunan perbatasan negara. Kita ingin kehadiran negara benar-benar terasa di tapal batas," pungkasnya.***

Update terus berita terkin KOSADATA di


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0