Cegah Kebocoran Pajak Tiket Pesawat, Bamsoet Desak Maskapai Asing Wajib Tunjuk GSA Resmi

Restu Hanif
Apr 16, 2026

Foto: ist.

KOSADATA — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah segera mewajibkan setiap maskapai penerbangan asing menunjuk General Sales Agent (GSA) resmi di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran pajak dan melindungi pelaku usaha nasional.

Bamsoet menyampaikan hal tersebut usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia pada Kamis, 16 April 2026 di Jakarta.

“Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah,” kata Bamsoet.

Ia menjelaskan bahwa nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia, jumlah penumpang internasional pada 2025 diperkirakan telah melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan signifikan pada rute Asia dan Timur Tengah.

Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing masih dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal.

“Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan GSA bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil. GSA berperan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, distribusi tiket, hingga layanan purna jual.

“Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0