Daerah Diminta Tiru Jakarta soal Skema Pengupahan, Dunia Usaha Tetap Aman

Ida Farida
Jan 08, 2026

Foto: ist

KOSADATA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mencontoh skema pengupahan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, Jakarta tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga melengkapinya dengan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah seperti dilansir Antara, Kamis, 8 Januari 2025.

Afriansyah menilai paket kebijakan daerah semacam itu penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha. Ia menyebut, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak memicu gejolak hubungan industrial.

“Pentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha,” katanya.

Ia mencontohkan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai konsisten mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Skema tersebut, menurut dia, dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan pengupahan yang berimbang.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Afriansyah menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Proses itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan pengupahan untuk tahun 2026.

Selain itu, ia mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial.

“Sehingga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0