DKI Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPID, Ini Syarat dan Tahapannya

Ida Farida
Dec 07, 2024

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan. Foto: ist

KOSADATAKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027. Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024.

 

"Pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk mencari individu-individu terbaik yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga Jakarta serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global, seiring perubahan statusnya yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara," Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

 

Menurutnya, pendaftaran calon komisioner KPID itu terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

 

Seleksi ini, ungkapnya, dilakukan mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para calon komisioner diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta.

 

“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian. Dengan demikian, KPID DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam memajukan Jakarta sebagai kota global,” kata Kawiyan.

 

Dia berharap seleksi ini menarik putra-putri terbaik Jakarta untuk bersama-sama menjaga kualitas penyiaran yang edukatif, informatif, dan inklusif. 

 

“Semoga anggota terpilih nantinya mampu menjalankan amanah untuk melayani masyarakat Jakarta dengan baik, mendukung cita-cita kota global, serta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0