KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI bisa berpotensi  merobek rasa keadilan masyarakat.
“Jika hanya membandingkan antara tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penjatuhan hukuman nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI, seolah-olah hukum semakin menjauh dari keadilan.  Terkesan ada yang timpang,†ujar Didik dilansir dari laman pribadinya, Senin (30/1/2023).
Didik bisa mengerti dan memahami perasaan publik di satu sisi. Namun di sisi lain, yang juga harus dipahami oleh publik, adalah penjatuhan hukuman tersebut juga tidak boleh melanggar norma dan aturan hukum. Menegakkan hukum tidak boleh melawan hukum.
“Ada aturan dalam pasal 67 KUHP yang mengatur dalam konteks penjatuhan hukuman. Dalam pasal itu dinyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu,†kata Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini.
Didik menjelaskan, bahwa Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Meskipun dalam kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun mendasarkan kepada pasal 67 KUHP tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil.
Lantas, apa yang akan terjadi jika dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dan Majelis Hakim PK menganulir hukuman seumur hidupnya dan menjatuhkan hukuman lain yang lebih rendah atau bebas?
“Dalam kondisi demikian, tentu diperlukan kearifan dan kehati-hatian Majelis Hakim Peninjauan
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0