KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset yang disita eksekusi dan dititipkan di antaranya, lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Kemudian, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
"Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada.
Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan plang sita eksekusi di tiap lokasi aset.
Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000,00.
Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0