Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan. Foto: ist
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.
Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.
- Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Tahapan Seleksi:
Seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu:
- Verifikasi dokumen.
- Tes tertulis.
- Tes psikologi.
- Wawancara.
Seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.
Pendaftaran dan Dokumen Pendukung:
Dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK, dapat diunggah melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0