Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong percepatan penguatan layanan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini ditargetkan menjadi fondasi layanan air bersih yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Pengelolaannya harus optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rano dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, penyelenggaraan air minum merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan dasar publik. Karena itu, kehadiran Ranperda SPAM dinilai penting untuk memastikan layanan air minum aman dan terjangkau.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum berjalan berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Rano, aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat Jakarta. Ranperda SPAM akan menjadi payung hukum baru sekaligus pedoman operasional dalam pengelolaan layanan air minum.
Secara substansi, beleid ini mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggaraan, kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi. Selain itu, aspek pendanaan, tarif, perizinan, serta kerja sama juga turut diatur.
“Kami ingin semua aspek, dari teknis hingga pembiayaan, memiliki dasar hukum yang kuat agar layanan lebih tertata dan profesional,” ujarnya.
Rano juga mengakui, Jakarta masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penyediaan air minum. Di antaranya keterbatasan sumber air baku, tingginya tingkat kebocoran, serta belum meratanya jaringan perpipaan.
Selain itu, penggunaan air tanah yang masih tinggi menjadi perhatian serius pemerintah. Pemprov DKI berupaya mendorong masyarakat beralih ke
Comments 0