DPR Setuju Bawa RUU BUMN Ke Sidang Paripurna, Fernando: Menutup Celah Konflik Kepentingan

Restu Hanif
Sep 26, 2025

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto. Foto: ist.

KOSADATA — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke sidang paripurna setelah mendengar laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto mengatakan, Revisi UU BUMN ini akan menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

Firnando menjelaskan, dengan adanya larangan tersebut maka akan memastikan independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance.

"Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global," kata Firnando pada Jumat, 26 September 2026 di Jakarta. 

Fernando menilai, Revisi UU BUMN ini tidak akan hanya berkutat soal teknis kelembagaan saja, namun turut menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Karena hal tersebut, sambung dia, maka negara akan tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena berstatus sebagai penyelenggara negara, Firnando menekankan bahwa komisaris maupun direksi BUMN wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.

"Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucapnya. 

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0