Kementerian Kesehatan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan. Foto: Kemenkes
Lebih lanjut dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi tertentu tersebut meliputi ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah. kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis dan/atau KLB, wabah, dan darurat bencana lainnya.
“Tenaga kesehatan lain meliputi dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan yang memberikan pelayanan kefarmasian pada batas tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kefarmasian secara terbatas akan diatur dengan Peraturan Menteri,” kata Agusdini.
Kemenkes akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.***
Comments 0