Hakim MK disinyalir akan menolak sengketa permohonan PHPU Pilpres 2024. Foto: ist
Alasan kelima, "Independensi MK": MK dikenal sebagai lembaga yang independen dan tidak berpihak. Keputusan mereka didasarkan pada bukti dan fakta, bukan tekanan politik atau publik. Meskipun banyak masyarakat yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK, pengaruh mereka mungkin hanya memengaruhi beberapa putusan hakim, namun tidak mayoritas hakim MK.
Alasan keenam, "Putusan Sebelumnya": Keputusan MK dalam sengketa pemilihan sebelumnya cenderung konsisten. Jika sebelumnya mereka menolak kasus serupa karena kurangnya bukti, mereka mungkin akan mengikuti preseden tersebut.
Terakhir, alasan ketujuh, "Keinginan Menjaga Stabilitas": MK mungkin mempertimbangkan stabilitas nasional dan situasi politik saat mempertimbangkan permohonan sengketa. Keputusan untuk menolak permohonan bisa membantu menjaga stabilitas politik di negara tersebut, terutama mengingat jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dalam konteks ini, MK kemungkinan akan lebih mempertimbangkan pentingnya mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan di Republik Ini.
"Jika itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan memenangkan sengketa PHPU tersebut, yang berarti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada hari Minggu, 20 Oktober 2024," bebernya.***
Comments 0