ICW ungkap sejumlah nama caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi. Foto: ICW
KOSADATA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 56 nama calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Nama-nama ini tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dirilis KPU RI dan tersebar di berbagai tingkatan.
"Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Temuan ICW ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu.
Berikut nama-nama mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 :
DPD RI
1. Edi Agusdin, dapil Bengkulu, nomor urut 1, korupsi APBD Bengkulu tahun 2003-2004.
2. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10, perkara korupsi menerima gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
3. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, korupsi dana purna tugas.
4. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus suap proyek pembangunan PLTU Lampung.
5. Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8, korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004.
6. Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13, korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram bagian Timur.
7. A Abd Waris Halid, dapil Sulawesi Selatan, nomor urut 1, korupsi penyelundupan 73 ribu ton gula.
DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi
1. Heri Baelanu, DPRD Kabupaten Pandeglang 1, Golkar, nomor urut 6.
2. Dede Widarso, DPRD Kabupaten Pandeglang 5, Golkar, nomor urut 4.
Comments 0