Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini kembali menegaskan, dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini menjelaskan, dirinya sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3. Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yg bersifat atributif. Dimana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional
Comments 0