Jaga Kawasan Betawi Religius, DPRD DKI Soroti Aktivitas Helen's Club di Jagakarsa

Abdillah Balfast
May 16, 2025

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. Foto: IG Wahyu Dewanto

tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya setempat. 

 

Mereka menilai keberadaan bar berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti peredaran minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, hingga prostitusi terselubung.

 

“Kami sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan tradisi keberagamaan, menyatakan menolak keberadaan Helen’s Night Mart di wilayah kami,” tulis perwakilan warga dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

 

Sebelumnya, Camat Jagakarsa, Santoso, menyatakan bahwa bar tersebut belum mengantongi izin operasional dari pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta pemilik usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

 

“Izin operasional belum ada. Kami sudah minta mereka agar taat aturan dan tidak membuka usaha sebelum izin lengkap,” kata Santoso saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

 

Santoso juga memahami penolakan masyarakat yang resah dengan rencana pembukaan tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, karakter masyarakat Jagakarsa yang religius harus dihormati dan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan sosial.

 

“Kalau ada penolakan atau aksi protes dari warga, itu bagian dari hak menyampaikan pendapat. Yang penting tetap sesuai aturan,” ujarnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0