Foto: ist
KOSADATA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, Ditlantas mengumumkan layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik wajib membuat baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk mengurus perpanjangan, masyarakat diminta menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan tambahan Rp60.000 untuk tes psikologi dan Rp35.000 untuk tes kesehatan.
Ditlantas juga mengingatkan, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Langkah layanan keliling ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya
Comments 0