MK memutuskan rekapitulasi suara ulang di PPK Kecamatan Cilincing. Foto: SS YT Mahkamah Konstitusi RI
KOSADATA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Neneng Hasanah atas Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Daerah Pemilihan 2 Jakarta, khususnya di PPK Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menugaskan penyelenggara pemilu agar melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai antara C Hasil dan D Hasil yang diajukan Pemohon. Hal ini tercermin dalam putusan Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR.DPRD-XXIII/2024 yang dibacakan langsung Arief Hidayat.
"Demi mendapat kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum, untuk melindungi hak konstitusional para pemilih yang juga dalam rangka menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil, maka menurut mahkamah perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang berkenaan dengan pengisian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing," ujar Arief Hidayat dilansir dalam YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, rekapitulasi suara ulang itu harus mendasarkan pada formulir C Hasil untuk seluruh 233 TPS. Dengan telah ditetapkannya keputusan itu, tegasnya, termohon harus melakukan rekapitulasi suara ulang dalam waktu paling lama 15 hari sejak diputuskan.
"Selanjutnya hasil dari pelaksanaan rekapitulasi suara ulang itu ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," katanya.
Untuk menjamin rekapitulasi suara ulang tersebut, MK menginstruksikan KPU berbagai level, Bawaslu berbagai level untuk melakukan supervisi dalam proses rekapitulasi suara ulang tersebut.
MK RI juga memerintahkan kepolisian untuk mengamankan jalannya rekapitulasi suara ulang di PPK Cilincing tersebut
Comments 0